Dalam berkendara, masyarakat Indonesia wajib memiliki surat izin mengendarai (SIM). Biasanya, SIM didapatkan dengan cara mengumpulkan administrasi persyaratan, seperti pas foto, fotokopi KTP, ujian tulis, dan praktik di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Biayanya pun cukup menguras kantong, sekitar Rp100--250 ribu, tergantung kategori SIM yang ingin diambil. Contohnya, kita ingin mendapatkan SIM C untuk bisa berkendara motor roda dua dengan aman, biaya yang akan dikenakan sekitar Rp100 ribu.
KEMBALI KE ARTIKEL