Dewasa ini, pembicaraan mengenai legalisasi ganja medis bukan lagi suatu hal yang baru. Polemik legalisasi ganja resmi menginjak usia yang ke-12 di tahun 2022. Umur tersebut terhitung sejak sekelompok masyarakat di tahun 2010 menuntut pencabutan larangan terhadap tanaman ganja yang dikelompokkan sebagai narkotika golongan I dalam aturan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa narkotika yang termasuk pada golongan I tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai pelayanan kesehatan atau medis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL