Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bantuan Hukum Cuma-cuma oleh Advokat, untuk Siapa?

5 Maret 2020   20:40 Diperbarui: 5 Maret 2020   20:45 80 1
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak yang sejatinya telah melekat abadi sejak manusia lahir. Hak-hak yang tak dapat dihilangkan karena sebab apapun. Indonesia yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum di dalam Konstitusi sudah semestinya menjadi entitas yang memiliki komitmen tinggi atas penjaminan hak-hak warga negaranya. Tak terkecuali hak warga negara di hadapan hukum.

Terdapat adagium hukum yang mengatakan "equality before the law" yang artinya, semua orang adalah memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Sifat dinamis kehidupan masyarakat global memberikan pengarug terhadap gaya dan cara manusia untuk saling berinteraksi, dan tidak jarang dari sebuh interaksi antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok menimbulkan konflik yang tak terhindarkan. Konflik tidak memandang usia, pekerjaan, jabatan, apalagi keadaan ekonomi. Sehingga tak jarang pula konflik yang berakhir menjadi konflik hukum dialami oleh masyarakat berstatus sosial bawah, yang mana memiliki kondisi ekonomi rendah. Namun, bagaimanapun juga, hukum harus tetap ditegakkan. Melalui cara litigasi maupun non litigasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun