Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Disamping itu rumah atau papan merupakan kebutuhan dasar manusia setelah sandang dan pangan, yang merupakan hak warga negara untuk memperolehnya sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 pada amandemen keempat UUD 1945.Â
KEMBALI KE ARTIKEL