"Sekali terbentuk, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) "terbang sendiri" dengan aturan dan ketentuannya sendiri yang melekat pada dirinya, tidak lagi tunduk pada kemauan si pembentuk, baik MPR, konstituante, dan sebagainya." -- Jakob Tobing (Anggota Komisi A MPR-RI 1999-2002, tim perumus Amandemen UUD 1945)
KEMBALI KE ARTIKEL