Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Panglima Penafsir Konstitusi

18 Januari 2019   18:45 Diperbarui: 18 Januari 2019   18:53 411 0
"Sekali terbentuk, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) "terbang sendiri" dengan aturan dan ketentuannya sendiri yang melekat pada dirinya, tidak lagi tunduk pada kemauan si pembentuk, baik MPR, konstituante, dan sebagainya." -- Jakob Tobing (Anggota Komisi A MPR-RI 1999-2002, tim perumus Amandemen UUD 1945)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun