Pemerintah Indonesia memperketat pelarangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 terkait Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dan salah satunya yang mendapatkan perhatian adalah impor pakaian bekas.
KEMBALI KE ARTIKEL