Meskipun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai hak asasi, namun ada berbagai batasan yang harus dipatuhi oleh semua pemeluk agama atau kepercayaan karena setiap warga wajib menghormati hak asasi orang lain. Dan batasan-batasan tersebut juga diatur dalam undang-undang negara RI.
Dalam Penjelasan Pasal 1 PNPS disebutkan bahwa agama yang dipeluk oleh warga Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu (Confusius). Namun agama lainnya tetap mendapat jaminan penuh dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan dibiarkan keberadaannya selama tidak melanggar undang-undang negara.
Mari kita bahas tentang agama Buddha mengingat mereka akan merayakan hari Waisak secara nasional pada tanggal 16 Mei 2022 yang jatuh pada hari Senin.
Hari Waisak adalah hari libur di Indonesia yang di mana umat beragama Buddha memperingati tiga peristiwa penting dan bersejarah bagi yaitu;