Rabu,23 November 2016, Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah usai diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama delapan jam lebih. Dan akhirnya, dia dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana SARA. Dia sendiri merupakan pengunggah video Ahok ketika Ahok sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Penggalan video yang diunggah di Facebook tersebut berisi tentang ucapan Ahok soal Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. Dia dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Mereka melaporkan bahwa Buni Yani diduga telah memotong video Ahok yang menuai keresahan masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL