Pada tanggal 28 April 2016, MK menyatakan pernyataan yang dirilis
TribunNews.com yang isinya “ MK membatalkan hasil pungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang”, hal ini mendapatkan bantahan dari Kepala suku adat setempat. Kenapa Mahkamah konsitusi menghilangkan hak Konstisusi masyarakat Moyeba?”
KEMBALI KE ARTIKEL