WILLEM WANDIK (KETUA UMUM DPP GAMKI) - Wacana pemilihan logo partai "
dalam sistem proporsional tertutup" sebagai pengganti pemilihan orang/figur/calon "
dalam sistem proporsional terbuka" pada pemilu di tahun 2024, berawal dari pernyataan ketua KPU RI yang mengingatkan seluruh peserta pemilu 2024 akan adanya "potensi" perubahan skema pemilu 2024, sebagai akibat dari gugatan di Mahkamah Konstitusi.. Dasar gugatan di MK terkait perombakan sistem proporsional terbuka menjadi sistem tertutup itu disebabkan oleh alasan sosiologis "studi money politic dan tingginya cost kampanye" ketika sistem proporsional terbuka "pencalonan orang/tokoh/figur" di laksankan dalam pemilu..
KEMBALI KE ARTIKEL