Wakil Bangsa Papua - RUU Jasa Konstruksi tidak boleh hanya sekedar berteori tentang standar keteknikan/engginering semata yang diadopsi berdasarkan basic keilmuan yang diajarkan oleh perguruan tinggi, berteori tentang aspek legalitas para pemain bisnis jaskon semata (
pemain badan usaha dalam negeri maupun asing), dan berteori tentang model bisnis jasa konstruksi yang ideal, melainkan harus benar-benar menggambarkan “KEBUTUHAN NYATA DAERAH” terhadap layanan jasa konstruksi. Oleh karena itu RUU Jasa Konstruksi menurut perspektif persoalan di Tanah Papua, setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa kriteria faktual berikut ini:
KEMBALI KE ARTIKEL