Selain Ahok, hari ini
Djarot juga datang ke sidang, namun sebagai pengunjung. Sidang yang didatangi bukan pula sidang Ahok, tapi sidang penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Cawagub Petahana dihadang saat Kampanye di daerah Kembangan. Naman S selaku terdakwa dijerat pasal penghadangan Kampanye politik. "Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang,"
KEMBALI KE ARTIKEL