Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

UU Migas dan Korupsi

6 September 2014   16:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:27 156 0

Salah satu amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menjadi dasar pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ketika itu adalah agar pembentuk undang-undang segera melakukan penataan kembali pengelolaan Migas Indonesia dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal itu didasari pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas berpotensi terhadap terjadinya inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pelaksana kegiatan usaha Migas maupun pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun