Salah satu amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menjadi dasar pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ketika itu adalah agar pembentuk undang-undang segera melakukan penataan kembali pengelolaan Migas Indonesia dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal itu didasari pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas berpotensi terhadap terjadinya inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pelaksana kegiatan usaha Migas maupun pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.