Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan tidak sah secara hukum melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin. Namun, cukup banyak pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dijadikan obyek praperadilan, karena tidak ada dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hukum praperadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL