Ada kabar menggembirakan tentang pajak, hal ini terkait dengan diterbitkannya PMK no 101/PMK010/2016. Perubahan ini berkaitan dengan perubahan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang semula di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000,- Pertahunnya untuk TK/0 dinaikan menjadi Rp 54.000.000,- Artinya orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 4.500.000,- perbulannya kini akan terbebas dari pajak PPH 21 , bila statusnya lajang tanpa tanggungan, dibanding dengan tahun 2015 yang bebas dari pajak adalah orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 3.000.000, perbulan. Belum lagi bila ditambah tunjangan maksimal K/3, besarannya ditambah lagi Rp 4.500.000/ pertahunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL