Didalam fiqih muamalah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam jual beli yang telah dibangun oleh para ulama’ agar muamalah tidak berkembang secara bebas dan keluar dari jalur atau rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh syari’. Salah satunya yaitu prinsip larangan gharar. Secara umum gharar dapat diartikan sebagai ketidakjelasan sifat dari sesuatu. Bisa juga dapat dikatakan suatu khilda’ atau penipuan. Ketidakjelasan yang dimaksud adalah dari pihak yang bertransaksi dan objek transaksi yang akhirnya dapat menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak. Jadi gharar yaitu ketidakjelasan yang dapat terjadi pada barang atau harta.Didalam al-qur’an telah disebutkan ayat yang berkaitan dengan hukum gharar, namun tidak secara khusus yaitu pada Qs.al-baqarah ayat 188 yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL