Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya Dana Desa memiliki tujuan :
- Meningkatkan pelayanan publik di desa
- Mengentaskan kemiskinan
- Memajukan perekonomian desa
- Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
- Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan
KEMBALI KE ARTIKEL