Masih pada pembahasan sebelumnya yaitu presidential Threshold 20% atau ambang batas sebagai syarat untuk mengusulkan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik. Presidential Threshold ini sudah ada sejak awal adanya pemilu yaitu 2004 pada waktu itu ambang batasnya sekitar 15% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. UU itu dibuat sekitar tahun 2003 menjelang pemilu dengan sistem pemilu legislatif dilaksanakan terlebih dahulu sebagai tolak ukur persyaratan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.Â
KEMBALI KE ARTIKEL