Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Darurat Kesehatan Masyarakat dalam Optik Hukum Konstitusi

11 April 2020   16:12 Diperbarui: 11 April 2020   16:34 353 0
Lebih dari satu bulan belakangan, sejak informasi kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia, seluruh upaya daya masyarakat fokus pada usaha untuk menanggulangi merebaknya wabah penyakit yang menjadi pandemi global ini. Seluruh elemen masyarakat bergerak bersama untuk menghentikan daya laju penularan virus yang semakin tak terkendali. Berdasarkan data (per 11 April 2020) Jumlah pasien positif Covid-19 meningkat menjadi 3.512 orang dan sebanyak 306 korban meninggal. Data ini akan terus meningkat jika upaya penanggulangan tidak diformulasikan dengan tepat, efektif, dan dijalankan secara sinergis oleh seluruh masyarakat. Oleh karenanya, menjadi sebuah keniscayaan bahwa peran Negara melalui kebijakannya harus hadir dalam upaya pencegahan, penaggulangan, sekaligus penghentian dan memusnahkan gerak virus mematikan ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun