Secara istilah Risywah adalah suatu pemberian atau hadiah baik berupa harta,mobil,rumah,dan benda lainnya kepada orang yang memiliki jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan, praktek suap menyuap bisa terjadi antara sesama orang yang memiliki jabatan, dan sesama orang biasa(bukan pejabat) guna menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang buruk dan melarang sesuatu yang halal(sesuatu yang mendapatkan manfaat darijalan yang tidak illegal).
- Di dalam Al-qur’an banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang risywah di antaranya terdapat pada surah
- Al-Baqarah : 188
- “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan jangan lah kau mumenyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
- Tafsiran surat ini menjelaskan tentang Allah melarang jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, yang di maksud dengan “memakan” disini ialah “mempergunakan atau memanfaatkan” sebagaimanabiasa di pergunakan dalam bahasa arab dan bahasalainnya. Dan yang di maksud dengan batilialah dengan cara yang tidak menurut hokum yang telah di tentukan Allah.
- Al-Maidah : 42
- “mereka itu ialah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram jika mereka (orang Yahudi) dating kepadamu (untuk meminta putusan) makaputuska nlah (prkaraitu)di antara mereka atau berpalinglah darimereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memebrimu dharat kepadamu sedikitpun, dan jika kamu memutuskan perkara mereka. Maka putuskanlah (perkaraitu) di antara mereka dengan adil.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.