Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk suatu negara atau bangsa menurut asal usul, tempat lahir, dan lain-lain, yang mempunyai tanggung jawab dan hak penuh sebagai warga negara negara itu. Warga negara adalah pendukung dan bertanggung jawab atas kemajuan atau kemunduran negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara harus ditentukan oleh hukum negara tersebut. Dan hak itu mutlak milik kita dan penggunaannya bergantung pada kita. Sebagai contoh: hak untuk diajar, hak untuk menerima nilai dari guru, dll. "Hak adalah kekuasaan untuk memperoleh atau melakukan sesuatu yang hanya boleh diperoleh atau dilakukan oleh pihak tertentu dan yang tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun, yang pada prinsipnya dapat dipaksakan kepadanya. Hak Asasi Manusia adalah prinsip atau norma moral yang menggambarkan standar tertentu perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak hukum Hak asasi manusia dimiliki oleh manusia sejak dalam kandungan Manusia dilahirkan dengan hak asasi manusia yang dihormati dan diakui oleh semua.
KEMBALI KE ARTIKEL