Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Higinus Wilbrot: Demokrasi di Tengah Kebebasan Pers

23 Mei 2017   20:21 Diperbarui: 24 Mei 2017   03:47 715 0
          Di Indonesia, awal demokrasi ditandai dengan Pemilu (Pemilihan Umum) langsung pada tahun 1955 hingga saat ini kita kenal dengan Pileg, Pilpres, Pilgub, Pilbup,Pilkades yang mana salah satu  proses sosialisasinya melalui media  sehingga media saat ini pun terpolarisasi menjadi beberapa kepentingan bisnis, politik dan Seterusnya. Abraham Lincoln pada tahun 1967 (dalam Jumhar Poti, 2011) mengatakan bahwa demokrasi sebagai governmens of the people, by the pople, and for the people. Lebih lanjut, Jumhar Poti mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa demokrasi, kreatifitas manusia tidak mungkin dapat berkembang. Prinsip dasar dari sebuah demokrasi yaitu bahwa demokrasi berkaitan dengan interaksi sesama manusia dan dalam keterkaitan itu terdapat saling memahami. Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008) berpendapat bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pers. Sebagai pilar demokrasi yang keempat, pers turut berperan besar mengantarkan Indonesia menjadi salah satu negara yang demokratis di dunia. Untuk itu, kebebasan pers dalam berekspresi harus dilindungi dalam konstitusi seperti yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap individu (termasuk pers) dalam menyampaikan pendapat. Di Indonesia, pengakuan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun