Berdasarkan Penjelasan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keempat unsur tersebut perlu dipelajari dalam Pendidikan Kewarganegaraan karena keempat unsur tersebut merupakan empat pilar kebangsaan yang merupakan ideologi yang menggambarkan tiang penyanggah bangsa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL