Perkembangan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari politik hukum Hindia Belanda, ini menyebabkan terjadinya pluralisme dalam Hukum Perdata di Indonesia.
Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyaknya perbedaan di Indonesia seperti suku, agama, ras, bahasa, dan budaya, tentunya kita ingin membangun bangsa Indonesia yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan mengenai sudut pandang dan keyakinan yang berbeda yang hidup di tengah masyarkat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL