Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar sehingga berbagai cara untuk mensukseskan pendapatan dan sektor pajak.Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan.Tujuan Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonmian serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.Tax amnesty dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan, dengan catatan WP tersebut tidak sedang dalam proses penyidikan dan telah di P-21 dalam proses peradilan atau WP yang sedang menjalani hukum atas pidana dibidang perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL