Adanya rencana mengenai kenaikan PPN 12% membuat masyarakat cemas. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini mengikuti yang di dalam ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Komisi XI DPR RI dan Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. Yang semula PPN adalah 11% kini berdalih menjadi 12%, justru hal ini menjadi polemik bagi masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah. Kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila hal ini juga tidak dilihat, dan kelompok ini tidak mendapat perhatian ada kemungkinan yang terjadi kelompok kelas menengah akan turun kelas ke kelompok miskin. Bahkan yang kelompok kebawah sebelumnya (miskin) akan lebih melarat lagi berimbas dari kenaikan PPN 12% ini. Kenaikan Pajak ini haruslah dilihat dampak yang dapat mengakibat kerugian bagi masyarakat menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL