Hampir kebanyakan masyarakat terkhusus masyarakat awam sering salah arti dalam pengertian wanprestasi ini dengan tindakan penipuan. Tidak ada yang perlu disalahkan, karna memang kedua hal ini seakan-akan menjadi 2 perbedaan yang tipis untuk dibedakan. Jika ditanya kenapa mengenai perihal ini, karena pelaku penipuan sendiri membingkai kebohongannya selayaknya hubungan kontraktual melalui perjanjian yang sah serta sangat memberi keyakinan kepada korban dengan segala formalitas kerangka perjanjian di ranah perdata. Muncul Istilah "kriminalisasi perkara perdata" akibat dari dampak banyak yang membawa perkara perdata menjadi perkara pidana. Yang semula kita kenal masuk dalam ranah berbasis perjanjian atau kontrak bisnis komersial, kemudian terjadi wanprestasi. Akar dari lahirnya istilah itu untuk tujuan "menekan" pihak yang telah wanprestasi.
KEMBALI KE ARTIKEL