Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Streamer Game yang Diduga Promosikan Judi Online Berkedok Donasi atau Saweran

24 Oktober 2023   19:03 Diperbarui: 24 Oktober 2023   19:03 385 0
Secara umum Judi dapat diartikan sebagai kegiatan yang mempertaruhkan uang atau harta benda lainya, dengan harapan dapat memenangkan perjudian tersebut yang mana hanya ada dua kemungkinan yaitu menang atau kalah atau dengan kata lain adu nasib. Sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi para pemainnya. Perjudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan bahwa Perjudian merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun