Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) merupakan sebuah instansi atau organisasi yang telah mendapatkan pencatatan atau mendapatkan formalitasnya dari Kementerian Tenaga Kerja melalui dinas tenaga kerja di wilayah-wilayah, Federasi Serikat Buruk Kerayatan itu dicatatkan melalui dinas tenaga kerja di Kabupaten Karat Tawan yang terhubung dengan kementerian tenaga kerja secara legal formalnya untuk prakteknya. Bentuk-bentuk hal yang telah dilakukan oleh Federasi SERBUK ini adalah melakukan pengadvokasian terhadap anggota atau para buruh yang menjadi bagian dari Federasi SERBUK. Kasus-kasus yang biasa ditangani meliputi PHK sepihak, upah yang tidak layak, kecelakaan kerja, pembentukan serikat pekerja, dan ragam kasus yang lain. Untuk saat ini, keanggotaan di Federasi SERBUK kurang lebih ada sekitar sebelas ribu orang yang keanggotaannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertama ada di Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY), lalu untuk di Pulau Sumatera (Sumatera Selatan, Jambi), dan di Pulau Kalimantan (Kalimantan Barat). Itu wilayah-wilayah yang menjadi dampingan dari Federasi SERBUK.
KEMBALI KE ARTIKEL