Seperti sebagaimana mcD Indonesia dengan pemegang saham dan pengelola yang pro Palestina dann menyumbang besar untk Palestina.Sperti air mineral dalam kemasan, dimana investornya juga perusahaan mlik Israel, dan Juga barang yang sudah banyak melekat d masyarakat kita.
    Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkini tentang bagaimana hukum dalam mendukung Palestina. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram. Fatwa ini tertuang dalam  Fatwa MUI No. 84 Tahun 2023. ini adalah bentuk solidaritas MUI dalam mendukung Palestina.