Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel, Bagaimana Menyikapinya?

11 November 2023   13:03 Diperbarui: 20 November 2023   12:58 609 0
        MUI mengeluarkan fatwa haram terkait  membeli produk pendukung israel.
Seperti sebagaimana mcD Indonesia dengan pemegang saham dan pengelola yang pro Palestina dann menyumbang besar untk Palestina.Sperti air mineral dalam kemasan, dimana investornya juga perusahaan mlik Israel, dan Juga barang yang sudah banyak melekat d masyarakat kita.

        Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkini tentang bagaimana hukum dalam mendukung Palestina. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram. Fatwa ini tertuang dalam  Fatwa MUI No. 84 Tahun 2023. ini adalah bentuk solidaritas MUI dalam mendukung Palestina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun