Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menakar Ulang Besaran Ambang Batas Parlemen yang Konseptual di Indonesia

14 Desember 2024   01:46 Diperbarui: 14 Desember 2024   01:46 42 0
Konsep partai dalam sejarahnya berawal pada abad ke-19 digunakan pada sisten politik yang kompetitif, partai ditujukan untuk kelompok-kelompok yang mengikuti kontestasi politik di suatu negara. Seiring berkembangnya basis keilmuan, partai dimaknai secara lebih rinci sebagai alternatif penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Konsep partai menghasilkan sistem kepartaian yang merupakan partai politik sebagai produk pemilu. Artinya, sistem kepartaian adalah sistem dimana partai politik yang ada di parlemen. Dalam sistem kepartaian terdapat tipologi yang perlu diketahui, Giovanni Satori membagikan 4 pengelompokan sistem kepartaian, yaitu:

  • Sistem partai tunggal, dapat diartikan bahwa partai yang mendominasi (relevan) kursi di parlemen terdapat satu partai;
  • Sistem dwi partai, dalam sistem ini partai politik hanya 2 partai yang mendominasi (relevan) kursi di parlemen;
  • Sistem pluralisme moderat, terdapat 3-5 partai yang mendominasi (relevan) kursi di parlemen;
  • Sistem pluralisme ekstrim, terdapat lebih dari 5 partai dalam suatu parlemen yang mendominasi (relevan) kursi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun