Dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut akan membantu hakim dalam mengambil putusan suatu perkara. pada kasus Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg ada beberapa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum yaitu: Akta perkawinan NO.26/A-I/2020 tanggal 11 Februari 2000 oleh kantor catatan sipil Kotamadya Pontianak dan urat Keterangan Dokter dari Siloam Hospital tertandatangan Dr. Cherry Chaterina Silitonga SpKJ tanggal 20 Juli 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL