Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bimbingan TIK vs Matpel TIK

13 Januari 2016   08:21 Diperbarui: 3 Februari 2016   20:46 653 0
Mata saya tak bisa terpejam, membaca satu demi satu kata-kata yang tersusun dalam salinan permendikbud nomor 45 tahun 2015. Tadinya ingin optimis dengan adanya permendikbud baru pengganti permendikbud nomor 68 tahun 2015. Peran guru TIK dan KKPI masih tetap sama dengan sebelumnya. TIK tetap saja sebagai bimbingan, dan bukan mata pelajaran. Artinya, kemdikbud belum mampu mengabulkan permohonan guru TIK dan KKPI agar matpelnya kembali seperti dalam kurikulum 2006. Matpel TIK diganti prakarya dalam kurikulum 2013 dengan alasan 30 persen sekolah belum teraliri listrik. Pertanyaannya adalah haruskah kita mengorbankan siswa yang 70 persen? Sungguh ini menjadi tidak adil dan ketika pendidikan dilakukan tidak berdasarkan rasa keadilan, maka tunggulah kehancurannya. Bagi kami tik dan kkpi harus tegak berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun