Dalam undang-undang guru dan dosen dijelaskan bahwa hanya ada 3 jenis guru yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling. Menjadikan guru TIK sebagai guru bimbingan TIK jelas sangat bertentangan dengan undang-undang guru dan dosen. Oleh karena itu permendikbud no. 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI harus segera dicabut karena sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL