Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mata pelajaran wajib yang harus diberikan kepada siswa di SMP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendukung program KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diberlakukan di sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL