Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

25 Desember 2014   05:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:30 249 1
Seorang guru akan mendapatkan rekap hasil penilaian kinerja guru sesuai mata pelajaran yang diampunya. Rekap hasil nilai tersebut akan ditandatatangani oelh guru yang bersangkutan, guru penilai, dan kepala sekolah. Sedangkan rentang nilainya antara 1 sampai 4.

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) terdiri dari 4 bagian, yaitu: Pedagogik, kepribadian, Sosial, dan Profesional. Keempat bagian itu terdiri dari 14 kompetensi, yaitu:


  1. Menguasai Karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Kegiatan Pembelajaran yang mendidik
  5. Memahami dan mengembangkan potensi
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Penilaian dan evaluasi
  8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  10. Etos kerja, tanggung jawab, yg tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
  11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
  12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
  13. Penguasaan materi struktur konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung matpel yg diampu
  14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun