Sudah setahun lebih sejak diterbitkannya, belum ada evaluasi tentang alternatif skripsi yang diatur dalam Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Padahal Perguruan Tinggi wajib menyesuaikan diri paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Masih ada waktu kurang dari satu tahun, jika dihitung sejak tanggal diundangkannya peraturan ini yaitu 16 Agustus 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL