Selama beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami banyak sekali kemajuan dalam penerapan kebijakan terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Bertahun-tahun setelah diterbitkannya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tahun 2017 Pemerintah akhirnya menerbitkan salah satu peraturan pelaksana untuk pemberlakuan instrumen ekonomi lingkungan hidup yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL