Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Wajib Sertifikasi Halal, Islamisasi?

31 Oktober 2024   09:45 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:50 14 0
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa mulai tanggal 18 Oktober 2024 berlaku kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, seperti diamanatkan oleh Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengawas dan sanksi juga sudah disiapkan, baik sanksi administratif maupun sanski sampai penarikan produk dari peredaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun