Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa mulai tanggal 18 Oktober 2024 berlaku kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, seperti diamanatkan oleh Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengawas dan sanksi juga sudah disiapkan, baik sanksi administratif maupun sanski sampai penarikan produk dari peredaran.
KEMBALI KE ARTIKEL