Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kedudukan Hukum Berdasarkan Q.S. An-Nisa': 59

2 Mei 2024   16:37 Diperbarui: 2 Mei 2024   16:39 72 0
Hukum ada supaya dapat ditaati serta membuat keadaan damai, aman dan tentram. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketaatan terhadap hukum merupakan pilar utama yang menopang tatanan kehidupan yang harmonis dan beradab. Hukum yang ada di dunia ini, baik itu hukum Islam maupun hukum negara, berperan sebagai pedoman yang mengatur interaksi antar individu, kelompok, dan lembaga, serta menjaga keseimbangan dan keadilan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun