Kondisi lingkungan hidup semakin hari semakin menurun sehingga mengancam kelangsungan ekosistem di Kota Samarinda. Dengan semangat otonomi daerah telah membawa beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur memanfaatkan momen untuk mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan termasuk pemerintah Kota Samarinda. Selama era otonomi daerah, pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan sebanyak 60 IUP, dengan 48 IUP yang aktif melakukan kegiatan pertambangan, 7-8 IUP belum jelas izin lingkungannya, dan 4 izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan status PK2B (BLH Kota Samarinda, 2012).Â
KEMBALI KE ARTIKEL