Saya butuh penjelasan nih mengapa BPK memberi predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" kepada hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI sedangkan PPATK malah mengganjar dengan pernyataan " diduga paling marak melakukan tindak pidana korupsi".
Beberapa hal yang mengelitik di pikiran saya adalah:
- Apakah obyek pemeriksaannya berbeda? Jika sama, mengapa hasil nya bertolak belakang ? Apakah ini terkait pendekatan pemeriksaan yg dilakukan berbeda?
- Sejauh mana standar BPK yg WTP itu memiliki kesamaan dengan standar PPATK untuk menyatakan tingkat pernyataan yg setingkat?
- Siapakah yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Pemprov DKI, bagaimana mengukur tanggungjawab tersebut, serta konsekuensinya terkait bagaimana memberikan prestasi karena pendapat WTP dari BPK dan dugaan paling korupsi dari PPATK?
- Sejauhmana temuan PPATK ini akan mempengaruhi keuangan Pemprov DKI untuk melayani masyarakat DKI bila memang ada pengaruh?