Pada tahun 2024, Indonesia digegerkan dengan kasus penangkapan pemilik klinik kecantikan ilegal bernama Ria Beauty, yang telah beroperasi selama tujuh tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan praktik malpraktik yang dilakukan oleh seseorang yang bukan tenaga medis, serta penggunaan produk kecantikan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Kasus ini menjadi cermin bagi masalah yang semakin meluas dalam dunia klinik kecantikan di Indonesia, yang tidak selalu diatur dengan ketat dan terkadang menyasar masyarakat yang kurang informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL