Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Profesi Penunjang Pasar Modal UMKM, Harusnya Semua Ikut

18 November 2020   13:17 Diperbarui: 18 November 2020   13:18 19 1
Dengan keluarnya Peraturan OJK No. 37 tahun 2018 mendorong lahirnya Bursa Saham Bagi UMKM. Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016-2017, UMKM berjumlah sebesar 62.922.617 unit usaha pada tahun 2017, sedangkan UB hanya berjumlah sebesar 5.460 unit usaha. Berarti jumlah UMKM pada tahun 2017 berjumlah sebesar 62.922.617 unit dari 62.928.077 unit usaha yang ada di Indonesia, atau memiliki persentase sebesar 99,9 persen. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun