Seiring dengan kebutuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 37 Tahun 2018 terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana yang diharapkan sebagai salahsatu sumber pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau penawaran saham kepada umum dalam skala yang kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL