Dalam pandangan Islam, judi bukan sekadar perbuatan terlarang, tetapi juga merupakan salah satu bentuk penyakit orang-orang dari zaman jahiliyah yang harus dihindari dan diberantas. Judi merupakan perbuatan yang diharamkan karena melibatkan taruhan uang atau nilai material lainnya pada permainan atau aktivitas yang berdasarkan kebetulan atau spekulasi. Praktik judi dipandang sebagai aktivitas yang merugikan individu dan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan finansial, menyebabkan kecanduan, dan melanggar prinsip keadilan sosial dalam Islam. Oleh karena itu, umat Muslim diimbau untuk menghindari judi dalam segala bentuknya dan memilih cara yang halal untuk memperoleh penghasilan serta mengelola kekayaan mereka agar tidak terkurung dalam kenikmatan dan kepuasan semata.
KEMBALI KE ARTIKEL