Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menolak Takut, LPSK Siap Menjadi Pelindung "Whistle Blower" demi Tegaknya Hukum dan Keadilan

21 November 2018   23:37 Diperbarui: 22 November 2018   00:02 562 0
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pengertian negara hukum menurut Aristoteles, yakni negara yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Mustafa Kamal Pasha dalam Dwi Winarno, 2006, menerangkan bahwa negara hukum adalah negra yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun