Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pengertian negara hukum menurut Aristoteles, yakni negara yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Mustafa Kamal Pasha dalam Dwi Winarno, 2006, menerangkan bahwa negara hukum adalah negra yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL