Penentuan umur simpan atau tanggal kadaluarsa makanan merupakan salah satu kewajiban Produsen untuk menjamin keamanan pangan konsumen seperti yang tertera dalam Undang-undang Pangan no.7/1996 serta Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
KEMBALI KE ARTIKEL