KOMPAS.COM, LEBAK - Limbah Pasir putih atau dikenal juga sebagai Bahan Galian Golongan C, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, adakalanya perusahaan ini juga dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti masalah yang terjadi di dalam tambang sampai dengan masalah yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Kasus Limbah Galian C di Desa Mekarjaya merupakan permasalahan yang saat ini harus segera diselesaikan, kurang lebih sekitar 6 Hektar Sawah milik masyarakat Desa mekarjaya khususnya persawahan yang dimiliki oleh sebagian warga Kp.Tapen, Kp.Kadu Bayun dan Kp.Kandang Sapi tidak dapat digunakan lagi untuk bercocok tanam dan bertani.
Menurut Ili dan Asnah selaku Masyarakat Kampung Kandang Sapi terdampak Jum'at 7/5/2021.