Menurut Pancasila,negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945,yaitu pokok pikiran ke -4. Rumusan ini menujukka bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adlah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dan agama.hal ini tercantum pada  pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL